Menyusu Kepada Istri, Dilarang?
Posted by: Ahmad Mujahid Abu Jundi untuk http://thibb-alummah.blogspot.com
Tanya:
“Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya, menyusu kepada istrinya?”
Heri (0813465*****)
Jawab:
Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi:
“Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia meninggal(1), dan tidak timbul darinya perkara yang diharamkan, karena hal ini tidak masuk ke dalam al-haulain (mengasuh selama dua tahun).”
(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)
Demikian halnya Asy-Syaikh Al-Albani membolehkan hal tersebut, sebagaimana dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur seingat kami kaset pertama.Berhubung kami pernah menanyakan permasalahan ini kepada Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri via thullab yang ada di sana, maka sebagai amanah ilmiah kami bawakan jawabannya sebagai berikut: “Air susu wanita tidaklah lezat, dia hanya untuk anak bayi dan tidak menumbuhkan daging orang dewasa. Susu kambing dan sapi lebih baik baginya.”
Wallahu a’lam, ucapan beliau ini juga tidak menunjukkan haram atau makruhnya. Sehingga yang benarnya bahwa menyusu kepada istri adalah boleh, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Istri-istri kalian adalah ladang kalian maka datangilah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian.”
_____________________
(1) Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia meninggal, wallahu a’lam.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/?p=425
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda didawah ini: