Assalamu’alaikum…
saya mempunyai pertanyaan yang sangat membingunkan saya?
apakah hukumnya memasang alat kontrasepsi seperti IUD pada wanita islam???
h_hendrawan78 <h_hendrawxxxx@yahoo.co.id>
Jawaban Al-Ustadz Abu Zakariya Abdurrahman Rizki al-Makassari
Bismillahirrahmanirrahim, …
Beberapa ulama kontemporer telah menguraikan masalah ini yang kesimpulannya, bahwa pembatasan kelahiran secara mutlak seperti tubektomi, vasektomi dan semisalnya hukumnya haram, berdasarkan sejumlah dalil diantaranya, hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa`i dan selannya bahwaRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
تَناَكَحُواْ وَتَكاَثَرُوْا فَإِنِّيْ مُباَهٍ بِكُمْ الأُمَمَ يَوْمَ القِياَمَةِ
“Menikahlah kalian dan bertambah banyaklah, karena sesungguhnya saya berbangga dengan jumlah kalian dihadapan semua umat pada hari kiamat.”
Dan juga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan kepada Anas, agar Allah memberikan kelimpahan harta dan anak keturunan.
Apabila karena faktor yang darurat semisal kekhawatiran akan membahayakan wanita tersebut jika melahirkan/hamil dalam jeda waktu yang berdekatan, atau karena indikasi urgen semisal penyakit yang diderita si wanita atau wanita tersebut bertubuh ringkih dan penghalang-penghalang lain yang membahayakanya hingga dikkhawatirkan dia dapat meninggal dunia, dan semisalnya maka tidak mengapa mempergunakan alat kontrasepsi untuk membatasi jeda waktu melahirkan. Dan hal tersebut juga seidzin suami dan setelah adanya musyawarah/saran dengan dokter spesialis yang terpercaya dalam mengkonsumsi pil-pil tersebut. Wallahu a’lam.
——————- *** ——————-
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz, Ana mau nanya mengenai hukum KB.
Bagaimana hukum ikut program KB dengan niat untuk mengatur Jarak Kelahiran Anak. Mohon penjelasannya.
Jazakallahu Khairan
Abu Alilah
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk pertanyaan Al-Akh Abu Alilah –semoga Allah senantiasa member taufiq kepad beliau-, jawabannya adalah sebagai berikut:
Pertama, diantara maksud dan tujuan pernikahan adalah untuk meningkatkan nilai ibadah kepada Allah, memperoleh keturunan dan melaksanakan perintah Nabi shallallâhu `alaihi wa sallam yang bertutur,
“Nikahilah perempuan yang dapat banyak melahirkan lagi penyayang, sebab saya berbangga dengan umatku yang banyak.” (Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa`iy dari Hadits Ma’qil bin Yasar. Dishohihkan oleh Al-Albany.)
Dari keterangan di atas, nampak bahwa hukum asal dalam menggunakan KB adalah hal yang tidak diperbolehkan.
Dua, bila seseorang perempuan mempunyai udzur –karena suatu penyakit, membahayakan anak-anaknya dan semisalnya- maka hal tersebut diperbolehkan. Hal tersebut karena kaidah dasar agama kita yang tidak membebani seorang hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya sebagaimana
ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sangat banyak.
Namun bagi siapa yang ber-KB karena udzur, hendaknya yang memasang alat KB dokter yang ahli sehingga tidak mengganggu siklus haidnya yang merupakan penentuan ibadah sholat dan puasanya.
Demikian kesimpulan yang saya pahami dari keterangan ulama dan guru-guru kami dari ulama besar di masa ini. Wallahu A’lam.
Semoga jawaban ini bermanfaat.
Wallâhu Al-Muwaffiq.
SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline
dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda didawah ini: